Gedungwani Timur, kamis 23 januari 2026 telah dilakukan monev APBDes TA 2025 Kecamatan Marga Tiga oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur. Monitoring dan Evaluasi (Monev) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan salah satu mekanisme penting dalam pengelolaan keuangan desa di Indonesia. Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh penggunaan dana desa dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini, peran Inspektorat Kabupaten Lampung Timur sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sangat strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan APBDes di seluruh desa termasuk di wilayah Kecamatan Marga Tiga.
Monev dihadiri 13 Desa se-Kecamatan Marga Tiga, untuk Tahun Anggaran 2025, Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Timur telah melakukan berbagai langkah pengawasan di desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Marga Tiga. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif antara Inspektorat, Camat, serta perangkat desa untuk:
-
Memastikan realisasi APBDes berjalan sesuai dengan perencanaan TA 2025.
-
Memeriksa dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan.
-
Mengevaluasi progres fisik pembangunan yang dibiayai dari APBDes.
-
Memberikan temuan atau rekomendasi perbaikan bila ditemukan ketidaksesuaian.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara berkala sepanjang tahun anggaran oleh tim Inspektorat bersama perangkat kecamatan. Adanya monev APBDes juga menjadi bagian dari upaya penguatan tatakelola pemerintahan desa sehingga setiap rupiah dari APBDes benar-benar digunakan sesuai kebutuhan prioritas masyarakat desa.